Hukuman Bagi Pemerkosa Enno,Mensos Setuju DI Hukum Mati
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan tersangka pemerkosaan & pembunuhan sadis pada Enno Parihah (19) telah layak diberikan hukuman mati.
“Kasus yg menimpa almarhumah Enno Parihah, telah layak seandainya pelakunya dihukum mati,” kata Mensos pada jurnalis seusai berziarah ke makam Enno, di Kampung Bangkir, Desa Pagandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kab Serang, Jumat (20/5/2016) tengah malam.
Beliau menuturkan, hukuman tersebut patut diberikan pada tersangka yg telah menghilangkan nyawa anak ke empat pasangan Arif Fikri & Mahfudoh, buat memberikan resiko jera bagi siapa juga, maka kasus seperti Eno, tak dapat berlangsung kembali dikemudian hri.
“Itu (Hukuman) jadi sektor dari penjeraan utk siapa serta supaya tak mengulangi kembali kriminal seksual diikuti bersama kekejaman & sadisme,” ujarnya.
Dia menegaskan, upaya perlindungan pada anak amat sangat mendesak, maka peraturan pemerintah penganti undang-undang, benar benar ditunggu buat menciptakan jera para tersangka.
“Pemberatan ataupun penambahan hukuman tak berlaku pada pelaku yg tetap dibawah usia, pemberatan hukum berlaku bagi tersangka yg telah dewasa,” pungkasnya.
Supports By Adujudi.com:
- Tembak Ikan
- Poker Online Indonesia
- Poker Online Terpercaya
- Poker Uang Asli
- Agen Judi Poker
- Adu Sabung Ayam Online
- Adu Ayam Online
- sabung Ayam Online
- Judi Casino Indonesia
- Taruhan Judi Bola
- Judi Bola Terpercaya
- Agen Bola Indonesia
- Judi SBOBET Indonesia
- Agen SBOBET Indonesia
- Agen Sabung Ayam Terpercaya
- Agen Sabung Ayam Indonesia
- Agen Adu Ayam Online
- Agen Adu Ayam Indonesia
- Bandar Bola Terpercaya
- Master Agen Bola Indonesia
- Agen Sabung Ayam S128